Lewati ke konten utama

Masuk dengan HSS ID

Satu akun untuk layanan digital Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tautkan sekali, selanjutnya masuk cukup dengan satu klik.

1. Apa itu HSS ID?

Ada dua akun berbeda yang perlu Anda kenali:

Akun HSS ID

Akun milik Pemkab HSS, dipakai di banyak layanan digital pemerintah daerah. Dibuat dan dikelola di portal HSS ID.

Akun UMKM SUKSES

Akun di aplikasi ini, berisi data usaha, produk, dan laporan Anda.

Menautkan berarti menghubungkan keduanya, sehingga Anda bisa masuk ke UMKM SUKSES memakai akun HSS ID. Belum punya akun HSS ID? Buat di portal HSS ID ↗

2. Masuk dengan HSS ID

  1. 1Buka halaman Masuk, lalu tekan Masuk dengan HSS ID.
  2. 2Masuk di halaman HSS ID. Jika Anda sudah masuk di portal HSS ID sebelumnya, langkah ini terlewati otomatis.
  3. 3Anda kembali ke UMKM SUKSES dan langsung masuk ke dashboard.

Saat berpindah ke HSS ID, kadang muncul halaman "Just a moment..." selama beberapa detik. Itu pemeriksaan keamanan otomatis, tunggu saja.

Halaman masuk UMKM SUKSES dengan tombol Masuk dengan HSS ID

3. Menautkan akun lama

Sudah punya akun UMKM SUKSES? Pilih salah satu cara berikut. Cukup dilakukan sekali.

Cara A — Dari dalam aplikasi disarankan

  1. 1Masuk seperti biasa dengan NIK/NIP/email dan password.
  2. 2Muncul pengumuman "Kini bisa masuk dengan HSS ID". Tekan Tautkan dengan HSS ID.
  3. 3Masuk di HSS ID. Setelah kembali, muncul notifikasi "Akun tertaut ke HSS ID". Password Anda tetap berlaku.
Pengumuman Kini bisa masuk dengan HSS ID di dalam aplikasi

Pengumuman tidak muncul? Buka Pengaturan → Pengaturan Akun, lalu tekan Tautkan dengan HSS ID.

Cara B — Dari halaman pendaftaran

Jika setelah masuk dengan HSS ID Anda diarahkan ke halaman pendaftaran padahal sudah punya akun:

  1. 1Tekan Tautkan dengan akun lama pada kotak hijau di atas formulir.
  2. 2Masuk dengan NIK/NIP/email dan password akun lama dalam 15 menit. Akun langsung tertaut dan password tetap berlaku.
Halaman masuk dengan pemberitahuan Menautkan akun HSS ID

Cara C — Otomatis

Cukup tekan Masuk dengan HSS ID. Jika NIP, NIK, atau email akun Anda sama dengan data HSS ID, akun langsung dikenali dan tertaut. Demi keamanan, password lama diganti. Gunakan Lupa kata sandi? di halaman masuk bila tetap ingin memakai password.

Untuk admin: isi NIP di Pengaturan Akun agar akun admin langsung dikenali HSS ID.

4. Daftar UMKM baru dengan HSS ID

  1. 1Tekan Masuk dengan HSS ID dan masuk di HSS ID.
  2. 2Anda diarahkan ke Pendaftaran Pelaku UMKM. Nama, email, NIK, dan nomor HP terisi otomatis dari HSS ID. Tidak perlu membuat password.
  3. 3Lengkapi data usaha dan legalitas, lalu tekan Selesai & Daftar. Selesaikan dalam 15 menit.
Formulir pendaftaran UMKM yang terisi dari HSS ID

5. Mengecek status penautan

Buka Pengaturan → Pengaturan Akun. Di bagian atas tertulis Tertaut dengan HSS ID (hijau) atau Belum tertaut dengan HSS ID (kuning) beserta tombol untuk menautkan.

Status penautan HSS ID di halaman Pengaturan Akun

6. Keluar (logout)

Tekan foto profil di pojok kanan atas, lalu Keluar.

  • Jika masuk dengan HSS ID, Anda juga keluar dari HSS ID. Layanan Pemkab lain di peramban yang sama ikut keluar.
  • Jika masuk dengan password, Anda hanya keluar dari UMKM SUKSES.
  • Di komputer bersama, selalu keluar setelah selesai.

7. Mengatasi masalah

PesanYang perlu dilakukan
Sesi login HSS ID kedaluwarsaProses masuk terlalu lama. Tekan Masuk dengan HSS ID sekali lagi.
Login dengan HSS ID dibatalkanAnda membatalkan masuk di halaman HSS ID. Ulangi bila diperlukan.
Tidak dapat terhubung ke HSS IDLayanan HSS ID sedang tidak dapat dihubungi. Coba lagi nanti atau masuk dengan password.
NIK ini sudah terdaftar (saat mendaftar)Anda sudah punya akun. Gunakan Tautkan dengan akun lama.
Akun ini sudah tertaut ke akun HSS ID lainHubungi admin melalui layanan pengaduan.
NIK pada akun HSS ID berbeda dengan NIK akun iniAnda masuk HSS ID dengan akun orang lain. Keluar dari HSS ID, lalu ulangi dengan akun Anda sendiri.
Akun Anda tidak aktif atau tidak memiliki aksesAkun dinonaktifkan. Hubungi admin.

Masih ada kendala? Sampaikan lewat layanan pengaduan.